MASALAH SOSIAL:
KEJAHATAN TERORGANISIR
Kejahatan terorganisir (organized
crime:Inggris) Adalah istilah yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin
oleh seseorang / kelompok mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari
kejahatan spontan.Dan mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan
terorganisir mempunyai spesialisasi sendiri dalam melaksanakan
tugasnya.Biasanya kejahatan teroganisir seperti :
1.
Kejahatan terorganisir
akan narkotika dan obat-obatan terlarang (drug crime)
2.
Kejahatan terorganisir
akan suatu organisasi rahasia yang mempunyai tujuan untuk
membunuh/merampok/memperkosa/menciptakan suatu situasi chaos(kekacauan
masal)ataupun bisa dikatakan organisasi rahasia ini mempunyai ciri khas
tersendiri dibandingkan dengan kejahatan yang tidak diorganisir
3.
Kejahatan terorganisir
akan suatu organisasi jalanan (gangster) dimana dalam tujuannya hanya untuk
ugal-ugalan menciptakan kekacauan sesaat dan meganggu ketentraman umum dalam
waktu yang lama hal ini akan menjadi situasi yang tidak meng-enakkan jika tidak
ditindak secepatnya
Ø Contoh-Contoh Pelaku kejahatan Narkotika yang
terorganisir:
1.
Mafia Italia dipimpin
oleh mafioso dimana kejahatan narkotika dan perampokan juga pembunuhan menjadi
objek berdirinya mafia italia [Mafia italia tersebut menetap di amerika ].
Ø Contoh-contoh Pelaku kejahatan terorganisir
rahasia
1.
CIA (central
intellegent agency) dimana organisasi ini memegang peran penting dalam
pemerintahan amerika serikat dan dunia dimana organisasi ini menjadi mata-mata
dalam banyak negara dan mempunyai tujuan yang amat rahasia dan sampai sekarang
tidak diketahui apa motifnya
2.
BLACK HAND
3.
GAM (Gerakan aceh
merdeka) dimana organisasi ini menjadi gerakan separatisme di negara indonesia
dimana dia ingin aceh mempunyai kedaulatan sendiri atau gerakan ini dinamakan
gerakan anti pemerintahan
Ø Contoh-contoh pelaku kejahatan organisasi
jalanan
1.
GBR[Grab on road]
dimana organisasi ini terkenal di daerah bandung merupakan salah satu gangster
indonesia yang ditakuti selain di antaranya:
2.
M2R
(moonraker)Indonesia
3.
XTC (Exalt to
coiltus)Indonesia
4.
BRZ Indonesia
Ø Tindak preventif agar
kejahatan terorganisir dapat dihindarkan
Pertama-tama kejahatan teroganisir sangat bergantung oleh
lingkungan dimana semakin lingkungan itu kumuh , tidak terawat , jauh dari
aparat hukum maka akan mudah berbagai macam tindakan kejahatan terorganisir
terjadi bersarang disitu. Kedua kejahatan terorganisir sangat memungkinkan
untuk ditekan sekecil mungkin jika aparat hukum dapat bertindak keras dimana
bertindak lebih depresif dalam menjalankan authorisasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar